Kamis, 28 Januari 2010

RTRW Kota Malang (Kedudukan Operasional Rencana)

Beberapa aspek yang akan dijelaskan berkaitan dengan kedudukan operasional rencana adalah mengenai kedudukan operasional rencana dalam sistem penyelenggaraan pemerintah di daerah yaitu :
A. Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Di Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah berfungsi sebagai strategi, arahan dan acuan bagi pemerintah di daerah dalam rangka pengembangan dan pembangunan kawasan di Kota Malang. Rencana sektoral yang terkait dan dilaksanakan oleh pemerintah atau dalam sistem penyelenggaraan pemerintah di daerah tentunya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah disusun ini, sehingga hasil akhir dalam program pembangunan diharapkan seperti yang telah ada dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang.
Untuk menunjang program pelaksanaan pembangunan tersebut, pemerintah daerah juga berfungsi sebagai penunjang dan pengendali program pembangunan secara keseluruhan, dalam suatu koordinasi antara instansi yang berkaitan untuk pelaksanaan pembangunan agar lebih berhasil guna dan berdaya guna.
Jadi pokok - pokok kebijaksanaan dan rencana yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah ini akan digunakan sebagai acuan, arahan dan strategi yang harus di pegang atau sebagai pedoman operasional dalam pengendalian sistem penyelenggaraan, pemerintah melakukan pengembangan dan pembangunan di daerah.
B. Strategi dan Kebijaksanaan Pembangunan Di Daerah
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang dalam konteksnya mempunyai peranan penting dalam peningkatan dan pengendalian pembangunan yang dilakukan dengan tetap memperhatikan kondisi fisik wilayah perencanaan, potensi dan masalah – masalah yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di Kota Malang, dan dengan tujuan untuk menghindari terjadinya kesenjangan antar wilayah, sehingga langkah – langkah kebijaksanaan yang dapat ditempuh adalah sebagai berikut :
• Dalam rangka menanggulangi berbagai masalah yang berkaitan dengen perkembangan pertumbuhan dan pemerataan perkembangan di Kota malang, maka sektor – sektor yang dominan dan memberikan kontribusi yang tinggi dalam pertumbuhan wilayah harus di pacu perkembangannya, tentunya dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup dan tata ruang yang telah disusun. Berbagai kegiatan yang akan dilakukan juga sebaiknya dapat meningkatkan penyediaan dan perluasan lapangan kerja.
• Peningkatan dan pengembangan sentra – sentra kegiatan yang lebih merata dengan meningkatkan dan mendorong fungsi dari tiap Bagian Wilayah Kota (BWK) sehingga pembangunan akan lebih merata dan tidak terorientasi pada satu pusat saja.
• Kegiatan perkotaan untuk sektor pertanian kontribusinya cenderung semakin menurun, sedangkan sektor perdagangan – jasa dan industri cenderung meningkat, sehingga terjadi perubahan tanah pertanian untuk kegiatan perkotaan. Walaupun demikian upaya penggunaan tanah subur untuk kegiatan perkotaan sebaiknya tidak diprioritaskan dan sebaiknya menggunakan tanah yang kurang subur terlebih dahulu, selama masih mendukung struktur tata ruang yang dituju.
• Berbagai fasilitas untuk menunjang kegiatan – kegiatan yang ada untuk memperoleh kemudahan baik prasarana maupun sarananya perlu dilakukan peningkatan dan pengembangan.
C. Pengembangan Investasi Masyarakat dan Swasta
Rencana Tata Ruang Wilayah dalam perencanaannya termasuk didalamnya membahas berbagai sektor pembangunan secara spatial yang salah satu aspeknya adalah masalah implementasi dalam pembangunan tentunya juga mengatur tentang lokasi pembangunan dan investasi. Pembangunan yang berwawasan kepada tata ruang dan didalamnya mengatur berbagai hal yang berkaitan dengan fungsi dan pemanfaatan ruang dalam pelaksanaannya tentunya memerlukan investasi. Berdasarkan atas sumber dananya, selain dibiayai/didanai oleh pemerintah, maka investasi ini dilakukan pula oleh masyarakat dan swasta. Untuk menghindari konflik dalam penggunaan dan pengelolaan tanah maka bagi masyarakat dan swasta yang akan melakukan kegiatan pembangunan harus menyesuaikan lokasinya dengan rencana tata ruang yang telah dibuat. Untuk itu rencana tata ruang yang telah dibuat tersebut juga harus terbuka untuk umum dalam arti masyarakat harus mengetahui rencana tata ruang yang telah dibuat sehingga terdapat kepastian hukum untuk melakukan berbagai kegiatan pembangunan di wilayah Kota Malang.
Berdasarkan rencana tata ruang yang ada, dapat dikembangkan berbagai kegiatan perkotaan, sehingga terjadi iklim investasi yang sehat dan terhindar dari praktek adanya pencaloan tanah, karena rencana yang dibuat dapat dilihat oleh berbagai pihak dengan jelas. Bila hal tersebut dapat dilaksanakan maka pengembangan wilayah di Kota Malang diharapkan dapat tumbuh dan berkembang lebih cepat.
D. Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam
Dalam UU No. 24 tahun 1992 tentang Penataan Ruang, dijelaskan secara operasional bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah berfungsi sebagai pengendalian pemanfaatan ruang yang diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan dan penertiban pemanfaatan ruang yaitu Rencana Tata Ruang Wilayah tersebut diatas. Pemanfaatan ruang tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan alam. Jadi kedudukan operasional rencana dalam pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam adalah pengawasan, arahan dan strategi dalam pemanfaatan ruang dan sumber daya alam untuk mencapai kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan yang dinamis. Upaya pengendalian pemanfaatan ruang ini dilakukan melalui perangkat pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; adapaun penerapannya dilakukan melalui perangkat insentif dan dis intentif maupun dengan penerapan sanksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman