Kamis, 28 Januari 2010

RTRW Kota Malang (Kebijaksanaan Kependudukan)

Penduduk dalam suatu wilayah atau kawasan merupakan obyek dan subyek dalam perencanaan. Kondisi penduduk menjadi tolok ukur penyediaan ruang untuk kegiatan suatu wilayah, kawasan maupun suatu daerah.
Elemen-elemen kependudukan merupakan indikator yang harus dimengerti dalam mengetahui tingkat perkembangan suatu kawasan. Oleh sebab itu kebijaksanaan-kebijaksanaan pengembangan suatu kawasan tergantung dari perkembangan penduduknya.
Optimalisasi terhadap penggunaan tanah dan kegiatan sosial-ekonomi memerlukan pengaturan terhadap elemen kependudukan. Dengan tercapainya optimalisasi tersebut tujuan pengembangan kota yang sesuai dengan perencanaan dan jumlah fasilitas-utilitas yang dimiliki dapat dicapai. Di samping itu alokasi terhadap fasilitas pada tahun akhir perencanaan dapat direalisasikan.
Kebijaksanaan-kebijaksanaan yang terkait dengan aspek kependudukan adalah sebagai berikut :
1. Untuk perkiraan jumlah penduduk disesuaikan dengan urban skenario Kota Malang, dimana diperkirakan untuk Kecamatan Kedungkandang perkembangan jumlah penduduknya akan besar mengingat adanya rencana jalan arteri primer terusan Tolll Gempol - Malang dengan arahan pengembangan kota diarahkan pada kecamatan ini, sedangkan untuk Kecamatan Klojen jumlah penduduknya diperkirakan akan menurun karena lahan diperkirakan habis dan kawasan permukiman berpotensial berubah menjadi kawasan komersial. Untuk kecamatan lain jumlah penduduknya diperkirakan tidak terlalu besar.
2. Dalam rangka menahan laju perkembangan jumlah penduduk di Kota Malang maka dapat dilakukan langkah-langkah seperti menunda perkawinan pada usia muda dan menggalakkan program keluarga berencana.
3. Kriteria kepadatan penduduk di Kota Malang didasarkan pada standar yang ada yaitu :
 Kepadatan rendah sebanyak 50 - 100 jiwa/ha
 Kepadatan sedang sebanyak 100 - 200 jiwa/ha
 Kepadatan tinggi sebanyak > 200 jiwa/ha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman