Kamis, 28 Januari 2010

RTRW Kota Malang (Kebijaksanaan Keseimbangan Ekologi Kota)

Untuk kawasan perkotaan, pada dasarnya tanah yang ada dapat dialihfungsikan untuk kegiatan perkotaan yang berorientasi pada sektor non pertanian. Walaupun demikian kawasan perkotaan ini memerlukan ruang terbuka untuk menjaga keseimbangan ekologisnya. Hal ini sangat diperlukan terutama untuk menyediakan udara yang bersih di kawasan kota, kawasan penyangga, keindahan/estetika, taman, lapangan olahraga, kawasan konservasi, dan sebagainya.

Dengan adanya peran dan fungsi Kota Malang sebagai kota orde ke II dalam skala nasional dan regional, dan juga sebagai pusat SWP Malang - Pasuruan, maka perkembangan kotanya sudah tentu termasuk kota yang memiliki tingkat perkembangan yang tinggi. Pada kawasan perkotaan seperti Kota Malang ini maka perubahan guna lahan dari kawasan pertanian ke kawasan terbangun (perumahan, industri fasilitas umum dan sebagainya), mengalami perubahan yang sangat cepat. Bila hal ini berlangsung terus menerus dalam waktu tertentu dikhawatirkan ketersediaan tanah dan ruang terbuka hijau kota akan menjadi sangat langka. Bila hal ini terjadi, maka dalam perkembangannya Kota Malang akan mengalami penurunan kualitas lingkungan hidup. Untuk itu sangat diperlukan penyediaan dan pengendalian ruang terbuka hijau pada kawasan yang telah atau akan dikembangkan.

Disamping penyediaan ruang terbuka hijau ini, diperlukan pula pengendalian perkembangan yang padat bangunan, kawasan dengan intensitas pergerakan kendaraan bermotor tinggi, atau kawasan sekitar pengembangan industri yang mempunyai dampak terdapat lingkungan hidup.
Untuk menyediakan ruang terbuka yang cukup bagi pembangunan perkotaan yang disesuaikan dengan kondisi perkotaan di Kota Malang, maka ditetapkan kebijaksanaan pengembangan ruang terbuka hijau kota sebagai berikut :
1. Kawasan yang seharusnya mempunyai fungsi kawasan lindung, harus dikembangkan sebagai jalur hijau kota, terutama yang berfungsi sebagai kawasan penyangga dan penyedia oksigen (paru-paru kota). Kawasan ini juga dapat berfungsi sebagai pembatas perkembangan pada wilayah konservasi agar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat secara liar. Hal ini sebaiknya dilakukan pada wilayah bantaran sungai, sepanjang rel kereta api, juga pada sekitar tegangan tinggi, dan kawasan konservasi lainnya.
2. Pada sisi lain Kota Malang juga memiliki topografi yang bervariasi mulai dari wilayah yang datar, bergelombang, sampai berbukit. Untuk menjaga keseimbangan ekologis lingkungan Kota Malang diperlukan kebijaksanaan perencanaan sebagai berikut :
a. Pada kawasan terbangun kota, harus disediakan ruang terbuka hijau yang cukup yaitu :
 Untuk kawasan yang padat, minimum disediakan area 10 % dari luas total kawasan.
 Untuk kawasan yang kepadatan bangunannya sedang harus disediakan ruang terbuka hijau minimum 15 % dari luas kawasan.
 Untuk kawasan berkepadatan bangunan rendah harus disediakan ruang terbuka hijau minimum 20 % terhadap luas kawasan secara keseluruhan.
b. Pada kawasan terbangun kota, harus dikendalikan besaran angka Koefisien Dasar Bangunan (KDB) maupun Koefisien Lantai Bangunan (KLB) sesuai dengan sifat dan jenis penggunaan tanahnya. Secara umum pengendalian KDB dan KLB ini adalah mengikuti kaidah semakin besar kapling bangunan, nilai KDB dan KLB makin kecil, sedangkan semakin kecil ukuran kapling, maka nilai KDB dan KLB akan semakin besar.
c. Untuk mengendalikan kualitas air dan penyediaan air tanah, maka bagi setiap bangunan baik yang telah ataupun akan membangun disyaratkan untuk membuat sumur resapan air. Hal ini sangat penting artinya untuk menjaga agar kawasan terbangun kota, tinggi muka air tanah agar tidak makin menurun. Pada tingkat yang tinggi, kekurangan air permukaan ini akan mampu mempengaruhi kekuatan konstruksi bangunan.
d. Untuk meningkatkan daya resap air ke dalam tanah, maka perlu dikembangkan kawasan resapan air yang menampung buangan air hujan dari saluran darinase. Kawasan resapan air ini terutama direncanakan di wilayah Gunung Buring dimana untuk setiap 20 ha tanah perlu disediakan 1 unit serta di bagian Barat kota yaitu di sekitar Bandulan, Tidar, Karangbesuki dan Merjosari yang membutuhkan 1 unit untuk setiap 30 ha tanah. Pada bagian Utara dan Selatan kota kawasan resapan air ini minimum adalah 200 m2. Upaya lain yang perlu dilakukan adalah dengan membuat kolam resapan air pada setiap wilayah tangkapan air.
3. Ruang terbuka hijau di luar kawasan terbangun harus dicadangkan minimum 30 % terhadap luas total Kota Malang dimana angka ini sudah termasuk untuk keperluan konservasi, keberadaan sawah dan sebagainya.
4. Pada kawasan sekitar pengembangan tanah untuk industri, harus disediakan ruang terbuka hijau yang cukup yakni dengan ketentuan KDB kegiatan industri maksimum adalah 50 % sedangkan 50 % sisanya adalah untuk sirkulasi dan ruang terbuka hijau. Pada pengembangan tanah industri ini juga disyaratkan bahwa jenis tanaman yang dikembangkan sebaiknya adalah tanaman yang mempunyai fungsi buffer terhadap polusi baik udara maupun suara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman