Kamis, 28 Januari 2010

RTRW Kota Malang (Kawasan Budidaya)

A. Pengertian Dan Klasifikasi Kawasan Budidaya
Kawasan budidaya mempunyai pengertian sebagai suatu wilayah yang dimanfaatkan untuk kegiatan manusia dalam rangka kegiatan dan penghidupannya. Kawasan budidaya merupakan kawasan yang diharapkan dapat menampung semua kegiatan masyarakat, pemerintah dan swasta dengan tetap mempertahankan asas penatagunaan tanah yaitu lestari, optimal dan seimbang/serasi (LOS).
1. Kawasan Terbangun Permukiman
Kawasan terbangun permukiman mempunyai pengertian sebagai suatu wilayah yang dimanfaatkan untuk permukiman, yaitu sarana dan prasarana umum, perdagangan, industri, perkantoran dan kawasan fungsional lainnya yang terkait langsung dengan kehidupan dalam suatu permukiman, misalnya kawasan permukiman perkotaan dan kawasan permukiman perdesaan. Penentuan wilayah perkotaan ditetapkan berdasarkan :
 Ketentuan batas wilayah kota sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2/1987.
 Batas administrasi bagi wilayah Kota dan Kota Administratif.
2. Kawasan Terbangun Permukiman Perdesaan
a. Pada jalur-jalur jalan arteri primer dan kolektor primer perkembangan desa-desa yang ada dibatasi
b. Tidak termasuk wilayah yang dilindungi oleh adanya peralihan bangunan dan tanah dari pertanian ke non pertanian, yang umumnya terjadi dari dua kali penen setahun, satu kali panen padi dan dua kali panen palawija, sawah tidak ditanami serta palawija dua kali panen dan tebu.
c. Tidak termasuk kawasan yang peralihan penggunaan tanahnya diarahkan untuk tanaman keras atau hutan produksi yaitu tanah kering dengan lereng lebih dari 15% dan dengan kelerengan lebih kecil 15% yang tidak mungkin untuk diusahakan untuk tanaman semusim seperti tanah berbatu, berpasir kuarsa dan bekas penambangan/galian.
d. Kawasan yang penggunaan tanah pertaniannya dapat dialihkan ke non pertanian, misalnya tanah kering dan sawah tadah hujan dengan kelerengan lebih kurang 15%.
e. Diatur lebih lanjut dalam tingkat rencana yang lebih detail secara terpisah.
3. Kawasan Terbangun Bukan Untuk Permukiman/Kegiatan
Kawasan terbangun bukan permukiman/kegiatan mempunyai pengertian sebagai suatu wilayah yang dimanfaatkan untuk bangunan yang bukan berfungsi sebagai permukiman, baik terikat langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan permukiman yang diatasnya tidak terdapat kegiatan manusia. Contohnya adalah kawasan jalur hijau, saluran pembuangan/pematusan, utilitas umum lainnya, dan pertamanan.
4. Kawasan Khusus
Kawasan khusus mempunyai pengertian sebagai kawasan terbangun yang dimanfaatkan untuk fungsi khusus. Contohnya adalah kawasan Hankam/militer, pelabuhan udara, pelabuhan laut, jalur-jalur antara wilayah pembangkit tenaga/energi, kawasan industri yang berada di luar permukiman (dengan penyediaan tanah khusus zone absolut/industrial estate).
5. Kawasan Tidak Terbangun Untuk Kegiatan Usaha
Kawasan tidak terbangun untuk kegiatan usaha mempunyai suatu wilayah yang dimanfaatkan untuk bangunan, khususnya untuk kegiatan usaha dan perlengkapannya, contohnya kawasan pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan peternakan.

B. Kriteria Penetapan Kawasan Budidaya
Kriteria penetapan kawasan budidaya didasarkan pada pertimbangan teknis penyusunan kesesuaian tanah dan daya dukung tanah untuk menopang kegiatan. Adapun kriteria yang dipakai untuk menetapkan kawasan budidaya dapat dilihat pada Tabel 3.2.

1 komentar:

Halaman