Selasa, 05 Januari 2010

Pengembangan Wilayah Kabupaten Kediri III

Untuk pengelolaan akan kawasan permukiman dilakukan untuk menyediakan tempat bermukim yang sehat dan aman dari bencana alam serta dapat memberikan lingkungan yang sesuai untuk pengembangan masyarakat dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Adapun pembagian kawasan di Kabupaten Kediri meliputi kawasan permukiman pedesaan dan kawasan permukiman perkotaan, selengkapnya dalam penjelasan berikut:
 Permukiman Pedesaan
Kawasan permukiman perkotaan pedesaan adalah suatu kawasan untuk permukiman yang ada pada lokasi sekitarnya masih didominasi oleh lahan pertanian, tegalan, perkebunan, dan pemanfaatan lainnya. Dimana untuk kawasan permukiman pedesaan di Kabupaten Kediri prosentasenya lebih tinggi dibandingkan dengan pola permukiman pada kawasan perkotaan. Hal ini disebabkan mayoritas wilayah Kabupaten Kediri termasuk dalam kawasan pedesaan.
Pada kawasan ini peningkatan kegiatannya diarahkan untuk pemukiman dengan fasilitas penunjangnya, dan terdapat kawasan pertanian untuk kegiatan usaha. Untuk sistem pengelolaannya akan perkembangan kawasan permukiman di wilayah pedesaan meliputi:
 Perlu adanya peangaturan terhadap luas tanah terbangun dengan tidak terbangun pada kawasan pengembangan permukiman.
 Perlu adanya pengaturan terhadap tinggi bangunan pada kawasan pengembangan permukiman.
 Perlu adanya pencadangan tanah kosong atau pekarangan di masing-masing unti rumah, yang dapat digunakan untuk kegiatan seperti bercocok tanam dan sebagainya.
 Pemisahan antara perumahan dan tempat hunian ternak untuk menjamin tingkat kesehatan penghuni rumah.
 Perluasan arel yang akan digunakan untuk permukiman sedapat mungkin menggunakan tanah yang tidak masuk tanah subur atau beririgasi teknis.
Luas kawasan permukiman pedesaan di Kabupaten Kediri pada tahun 2010 diperkirakan akan berkembang menjadi 27.359,2 Ha, dengan konsentrasi terluas terdapat di SSWP ‘D’ yaitu di Kecamatan Plosoklaten.

 Permukiman Perkotaan
Kawasan permukiman perkotaan adalah kawasan yang digunakan untuk kegiatan utama non pertanian dan pada umuumnya ditunjang oleh sarana dan prasarana transportasi yang memadai, fasilitas peribadatan, pendidikan, perdagangan, dan jasa perkantoran dan pemerintahan.
Setelah ditetapkan hierarki kawasan perkotaan, berikutnya direncanakan berupa penetapan fungsi dari masing-masing kawasan perkotaan tersebut. Adapun rencana fungsi kota yang akan ditetapkan adalah:
a.) Kota-kota yang memiliki fungsi pusat pertumbuhan dalam skala pelayanan sebagai pusat SSWP adalah:
 Sebagai pusat pertumbuhan wilayah sekitarnya
Pada wilayah ini sebaiknya setiap pusat SSWP dlengkapi dengan pusat perdagangan grosir untuk menampung barang dari wilayah yang dilayani serta dapat menjadi pusat distribusi barang jenis perdagangan sekunder dan tersier. Dilengkapi pula dengan jasa pelayanan umum yang mampu melayani wilayah sekitarnya.
 Sebagai pusat pelayanan umum
Pengembangan fasilitas umum yang memiliki skala pelayanan sub regional juga diperlukan, mengingat pusat SSWP sebagai kawasan perkotaan yang memiliki tingkat pertumbuhan tinggi sebaiknya juga dapat melayani penduduk dalam lingkup sosial, sepeti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya.


 Untuk kawasan perkotaan kecamatan yang lainnya
Bagi kawasan perkotaan kecamatan yang tidak memiliki fungsi sebagai pusat pertumbuhan dalam skala sub regional, maka kawasan perkotaan kecamatan tersebut tetap merupakan wilayah inti pada tingkat kecamatan. Kawasan perkotaan ini juga harus memberikan pelayanan minimal sampai tingkat wilayah administrasinya sendiri.
Di Kabupaten Kediri wilayah yang didefinisikan sebagai kawasan permukiman perkotaan adalah kawasan Pare dan Gampengrejo, sesuai dengan Peraturan Daerah No. 17 Tahun 1999 Tentang Penetapan Batas Wilayah Kota di Kabupaten Kediri. Pada wilayah ini didominasi kegiatannya untuk kegiatan yang bersifat kekotaan dan merupakan orientasi pergerakan bagi penduduk yang ada pada wilayah sekitarnya. Luas lahan permukiman perkotaan pada akhir tahun 2010 diperkirakan seluas 9.876,99 Ha.

c. Kawasan Industri
Kegiatan industri yang terdapat di Kabupaten Kediri adalah termasuk dalam kategori aneka industri dan industi kecil/kerajinan. Kegiatan perindustrian ini merupakan sektor ekonomi yang juga memberikan sumbangan yang berarti bagi pendapatan daerah serta diharapkan dapat meningkatkan daya serap tenaga kerja yang jumlahnya semakin meningkat. Untuk itu di beberapa wilayah yang memiliki potensi untuk pengembangan industri di masa mendatang dapat ditingkatkan dengan memperhatikan beberapa aspek diantaranya adalah bahwa lokasi yang akan dikembangkan harus mempunyai aksesyang tinggi sehingga dalam perolehan bahan baku maupun pemasaran tidak mengalami kesulitan karena ditunjang oleh transportasi yang baik.
Adapun rencana pengembangan industri di Kabupaten Kediri meliputi:
1. Untuk industri skala besar diarahkan di sekitar Kecamatan Gampengrejo, karena wilayah ini memiliki nilai produksi industri terbesar dari tahun ke tahun. Sedangkan untuk skala menengah diarahkan di Kecamatan Papar, Kandat, Ringinrejo, Kras, dan Grogol. Hal ini sesuai dengan kebijaksanaan perwilayahan di Kabupaten Kediri, bahwa di SSWP ‘B’, ‘F’, ‘D’, dan ‘A’ sebaiknya dipakai sebagai area industri yang meliputi aneka jenis industri, industri kerajinan, dan sebagainya.
2. Untuk kecamatan lainnya juga memiliki industri terutama industri yang bertumpu pada pengolahan hasil pertanian (agro-industri), mengingat industri yang akan dikembangkan merupakan pengolahan hasil pertanian, maka lokasi diharapkan berada paling tidak mendekati wilayah perkotaan tingkat kecamatan (ibukota setempat). Hal ini didasarkan pertimbangan bahwa lokasinya pada umumnya sentris terhadap wilayah pelayanan, aksesibilitas tinggi dan akan merupakan kawasan yang terencana, sebab berada pada batas administrasi ibukota kecamatan.
3. Untuk wilayah tertentu yang sudah memiliki potensi pengembangan industri diharapkan dapat berperan sebagai embrio bagi usaha industri lainnya. Misalnya untuk Kecamatan Gampengrejo dianggap memiliki potensi yang cukup kuat untuk pengembangan industri kertas.
Dalam pelaksanaan pembangunan industrinya, Kabupaten Kediri selalu bertumpu pada sektor-sektor yang diharapkan dapat menjadi pioneer bagi daerah-daerah di sekitarnya. Melalui strategi ini diharapkan dapat terjadi efek penetesan ke bawah (trickle down effect) sebagai upaya untuk memajukan daerah tertinggal. Walaupun dengan strategi trickle down effect ini dapat menimbulkan kesenjangan antara pembangunan di pedesaan dan di kota, namun Kabupaten Kediri yang mempunyai potensi di sektor pertanian yang sangat potensial bisa dijadikan sebagai salah satu keunggulan untuk dikembangkannya suatu wilayah dengan konsep pembangunan agropolitan. Sehingga dengan kedua strategi pembangunan tersebut, diharapkan kebaikan dan keburukan dari masing-masing konsep pengembangan wilayah dapat saling menunjang dan menutupi satu sama lain. Berikut ini merupakan peta persebarannya:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Halaman